I. PERSYARATAN CALON SISWA/I
Persyaratan :
- Asal sekolah/Madrasah harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terdaftar di EMIS bagi Madrasah dan DAPODIK bagi Sekolah
- Calon Peserta Didik Baru Berusia paling Tinggi 15 Tahun pada Tanggal 01 Juli 2024
- Calon Peserta Didik Baru asal Sekolah/Madrasah dari Luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah terakreditasi menggunggah sertifikat akreditasi
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta dengan NIK CPDB (Calon Peserta Didik Baru) Asal Provinsi DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal di Luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan Bersekolah di Luar Provinsi DKI Jakarta dengan NIK CPDB (Calon Peserta Didik Baru) baru asal dari Provinsi DKI Jakarta
- Syarat dan Ketentuan lainnya terdapat pada Petunjuk Teknis PPDB https://bit.ly/PPDBMadrasahDKIJakarta
II. Jalur Seleksi :
- Jalur Prestasi ( 10% )
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki Prestasi dalam Bidang Keagamaan, Prestasi Akademisi, dan Non Akademisi - Jalur Afirmasi DTKS ( 8% )
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu - Jalur Zonasi ( 10% )
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam Wilayah Zonasi terdekat, dengan lingkungan Sekolah Sesuai dengan yang telah ditetapkan - Jalur AGTKPTO ( 2% )
Jalur yang diperuntukkan bagi Anak Guru Tenaga Kependidikan dan Orang Tua Pindah Tugas - Jalur Tahfidz ( 5% )
Jalur yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki Grading Hafalan Al-Qur’an 3 juz - Jalur Reguler ( 30% )
Jalur Reguler menggunakan Tes Computer Basic Test (CBT) dengan berdasarkan seleksi Nilai Akhir pada saat mendaftar - Jalur Madrasah ( 35% )
Jalur ini diperuntukkan untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Madrasah Ibtidaiyah - Tahap Akhir
Tahap Akhir akan dibuka apabila terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada tahapan semua jalur dan diperuntukkan untuk CPDB yang tidak lulus seleksi di jalur sebelumnya dengan terlebih dahulu memiliki akun pendaftaran